KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa perkoperasian hanya boleh melayani anggota. Ini menegaskan larangan merangkul masyarakat seperti yang selama ini banyak dilakukan koperasi. Hal ini tidak akan memberikan dampak bagi Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI). Presiden Direktur BMI Kamaruddin Batubara menyatakan lantaran koperasi hanya melayani anggota saja. “Artinya siapapun yang mau mendapatkan pelayanan koperasi wajib menjadi anggota sehingga benefit yang diterima optimal. Pelayanan untuk selain anggota tidak ada karena syarat untuk mendapatkannya wajib menjadi anggota,” ujar Kamaruddin kepada Kontan.co.id pada Kamis (12/11).
Pelaku koperasi: Manfaat dan layanan koperasi hanya bisa diperoleh anggota saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan bahwa perkoperasian hanya boleh melayani anggota. Ini menegaskan larangan merangkul masyarakat seperti yang selama ini banyak dilakukan koperasi. Hal ini tidak akan memberikan dampak bagi Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (BMI). Presiden Direktur BMI Kamaruddin Batubara menyatakan lantaran koperasi hanya melayani anggota saja. “Artinya siapapun yang mau mendapatkan pelayanan koperasi wajib menjadi anggota sehingga benefit yang diterima optimal. Pelayanan untuk selain anggota tidak ada karena syarat untuk mendapatkannya wajib menjadi anggota,” ujar Kamaruddin kepada Kontan.co.id pada Kamis (12/11).