Pelaku korupsi bantuan bencana bisa dipidana mati



SURABAYA. Masyarakat diminta tidak mencuri ataupun korupsi bantuan yang akan didistribusikan ke posko pengungsian di Gunung Kelud. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara hingga pidana mati akan dikenakan bagi siapa pun yang terbukti mencuri bantuan bencana alam.

Kepala Kejati Jawa Timur, Arminsyah, mengatakan, dalam kondisi biasa, ancaman hukuman penjara dalam kasus pencurian sesuai Pasal 363 KUHP adalah selama lima tahun. "Namun saat kondisi darurat seperti bencana, ancaman hukuman lebih berat, bisa tujuh tahun," katanya, Kamis (20/2).

Sebelumnya, Arminsyah juga mengingatkan semua pihak yang mengelola dana bantuan bencana Gunung Kelud agar berhati-hati karena rawan terjadi penyimpangan.


Jika terbukti ada penyelewengan, pihaknya tidak segan-segan memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai Pasal 2 Ayat (2), jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu seperti keadaan darurat dan bencana, sanksinya bisa pidana mati," tegas Arminsyah.

Sepekan setelah erupsi, Kamis (13/2/2014) lalu, bantuan berupa materi dan nonmateri terus mengalir melalui sejumlah posko penanganan bencana erupsi Gunung Kelud. Bantuan dalam volume besar juga ada yang melalui Markas Kodam V Brawijaya di Surabaya. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan