SURABAYA. Masyarakat diminta tidak mencuri ataupun korupsi bantuan yang akan didistribusikan ke posko pengungsian di Gunung Kelud. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara hingga pidana mati akan dikenakan bagi siapa pun yang terbukti mencuri bantuan bencana alam. Kepala Kejati Jawa Timur, Arminsyah, mengatakan, dalam kondisi biasa, ancaman hukuman penjara dalam kasus pencurian sesuai Pasal 363 KUHP adalah selama lima tahun. "Namun saat kondisi darurat seperti bencana, ancaman hukuman lebih berat, bisa tujuh tahun," katanya, Kamis (20/2). Sebelumnya, Arminsyah juga mengingatkan semua pihak yang mengelola dana bantuan bencana Gunung Kelud agar berhati-hati karena rawan terjadi penyimpangan.
Pelaku korupsi bantuan bencana bisa dipidana mati
SURABAYA. Masyarakat diminta tidak mencuri ataupun korupsi bantuan yang akan didistribusikan ke posko pengungsian di Gunung Kelud. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara hingga pidana mati akan dikenakan bagi siapa pun yang terbukti mencuri bantuan bencana alam. Kepala Kejati Jawa Timur, Arminsyah, mengatakan, dalam kondisi biasa, ancaman hukuman penjara dalam kasus pencurian sesuai Pasal 363 KUHP adalah selama lima tahun. "Namun saat kondisi darurat seperti bencana, ancaman hukuman lebih berat, bisa tujuh tahun," katanya, Kamis (20/2). Sebelumnya, Arminsyah juga mengingatkan semua pihak yang mengelola dana bantuan bencana Gunung Kelud agar berhati-hati karena rawan terjadi penyimpangan.