Pelaku multifinance optimis bisa penuhi batas minimal sektor produktif 10%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri multifinance optimis dapat memenuhi ketentuan batasan minimal 10% untuk menyalurkan pembiayaan sektor produktif. Hal ini menyusul rencana regulator yang akan memberikan batas minimal porsi pembiayaan produktif lewat revisi POJK No. 29/POJK.05/2014.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Batasan ini diyakini bisa terpenuhi dengan masa transisi yang ada dalam beleid tersebut.

Seperti diketahui, OJK akan memberikan kesempatan bagi industri untuk melakukan transisi sejak aturan ini mulai berlaku. Paling tidak, minimal 5% pada tahun ketiga dan minimal 10% pada tahun kelima setelah aturan ini terbit. Sementara bagi perusahaan baru yang beroperasi setelah diterbitkannya beleid tersebut wajib memenuhi ketentuan 10% dalam tiga tahun.


"Untuk minimal 10% itu okelah, kami optimis dan harusnya batasan itu bisa dipenuhi oleh pelaku industri dengan masa transisi tersebut," ujar Suwandi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/8).

Saat ini pembiayaan multiguna memang masih menjadi kontributor utama dari keseluruhan lini bisnis yang dijalankan oleh industri multifinance. Namun, menurut Suwandi, meskipun penggunaan pembiayaan multiguna untuk sektor konsumtif masih banyak pemain yang sebetulnya belum melaporkan penggunaan kendaraan tersebut.

"Misalnya kendaraan mobil atau motor dibeli bisa saja untuk usaha atau membantu kegiatan usahanya. Contohnya seperti motor dibeli untuk angkut padi, karet atau menyemai tanaman dan lainnya," tukas dia.

Suwandi melanjutkan, dengan adanya aturan tersebut, perusahaan pembiayaan nantinya akan mulai berhati-hati dalam melaporkan setiap pembiayaan yang masuk. Di sisi lain, kendati masih ada pelaku yang hanya menjalankan bisnis sektor konsumtif saja, Suwandi yakin akan dipenuhi dengan masa transisi yang ada.

"Dengan adanya masa tenggang waktu untuk pemenuhan aturan semestinya pemain bisa mengikuti aturan yang ada," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .