KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri multifinance optimis dapat memenuhi ketentuan batasan minimal 10% untuk menyalurkan pembiayaan sektor produktif. Hal ini menyusul rencana regulator yang akan memberikan batas minimal porsi pembiayaan produktif lewat revisi POJK No. 29/POJK.05/2014. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Batasan ini diyakini bisa terpenuhi dengan masa transisi yang ada dalam beleid tersebut. Seperti diketahui, OJK akan memberikan kesempatan bagi industri untuk melakukan transisi sejak aturan ini mulai berlaku. Paling tidak, minimal 5% pada tahun ketiga dan minimal 10% pada tahun kelima setelah aturan ini terbit. Sementara bagi perusahaan baru yang beroperasi setelah diterbitkannya beleid tersebut wajib memenuhi ketentuan 10% dalam tiga tahun.
Pelaku multifinance optimis bisa penuhi batas minimal sektor produktif 10%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri multifinance optimis dapat memenuhi ketentuan batasan minimal 10% untuk menyalurkan pembiayaan sektor produktif. Hal ini menyusul rencana regulator yang akan memberikan batas minimal porsi pembiayaan produktif lewat revisi POJK No. 29/POJK.05/2014. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Batasan ini diyakini bisa terpenuhi dengan masa transisi yang ada dalam beleid tersebut. Seperti diketahui, OJK akan memberikan kesempatan bagi industri untuk melakukan transisi sejak aturan ini mulai berlaku. Paling tidak, minimal 5% pada tahun ketiga dan minimal 10% pada tahun kelima setelah aturan ini terbit. Sementara bagi perusahaan baru yang beroperasi setelah diterbitkannya beleid tersebut wajib memenuhi ketentuan 10% dalam tiga tahun.