JAKARTA. Meski Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-Dag/Per/5/2015 per Sabtu (1/8) lalu yang mengatur tentang ekspor timah di Indonesia, hingga kini masih banyak pelaku yang terganjal syarat bertransaksi. Ditengarai hal ini disebabkan oleh belum keluarnya Petunjuk Teknis (Juknis) dari ESDM. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti), Sutriono Edi kepada KONTAN Senin (3/8) kendala saat ini memang dialami oleh pelaku pasar. Pelaku pasar baru bisa bertransaksi timah jika sudah mengantongi Persetujuan Ekspor (PE). “Namun PE belum didapat karena Juknis dari ESDM belum rilis,” kata Sutriono.
Pelaku pasar belum bisa bertransaksi timah di BKDI
JAKARTA. Meski Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-Dag/Per/5/2015 per Sabtu (1/8) lalu yang mengatur tentang ekspor timah di Indonesia, hingga kini masih banyak pelaku yang terganjal syarat bertransaksi. Ditengarai hal ini disebabkan oleh belum keluarnya Petunjuk Teknis (Juknis) dari ESDM. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti), Sutriono Edi kepada KONTAN Senin (3/8) kendala saat ini memang dialami oleh pelaku pasar. Pelaku pasar baru bisa bertransaksi timah jika sudah mengantongi Persetujuan Ekspor (PE). “Namun PE belum didapat karena Juknis dari ESDM belum rilis,” kata Sutriono.