Pelaku pasar belum bisa bertransaksi timah di BKDI



JAKARTA. Meski Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/M-Dag/Per/5/2015 per Sabtu (1/8) lalu yang mengatur tentang ekspor timah di Indonesia, hingga kini masih banyak pelaku yang terganjal syarat bertransaksi. Ditengarai hal ini disebabkan oleh belum keluarnya Petunjuk Teknis (Juknis) dari ESDM.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti), Sutriono Edi kepada KONTAN Senin (3/8) kendala saat ini memang dialami oleh pelaku pasar.

Pelaku pasar baru bisa bertransaksi timah jika sudah mengantongi Persetujuan Ekspor (PE). “Namun PE belum didapat karena Juknis dari ESDM belum rilis,” kata Sutriono.


Hal ini diakuinya di luar kendali Bappebti. Pasalnya, Bappebti serta Bursa Berjangka dan Derivatif Indonesia (BKDI) sudah menyiapkan kontrak timah dan siap memperdagangkannya per Sabtu (1/8) lalu atau bersamaan dengan dimulainya Permendag 33/2015 tersebut.

Kontrak timah BKDI sendiri sudah dirilis resmi pada Rabu (29/7) lalu baik untuk eskpor maupun impor. Simbol yang digunakan untuk timah batangan murni adalah LTIN dengan satuan kontrak per lotnya 25 kilogram.

Permasalahan timbul ketika kontrak sudah siap namun pelaku pasar belum dapat mentrasaksikannya. “Seharusnya seperti yang sudah direncanakan pada Sabtu (1/8) lalu juknis ESDM sudah rilis namun saya belum dapat kabarnya lagi hingga hari ini,” papar Mardjoko, Kepala Biro Analisis Pasar Bappebti kepada KONTAN, Senin (3/8).

Ditambahkan Sutriono, “Kalau pelaku pasar belum punya PE artinya belum memenuhi syarat dengan begitu tidak bisa bertransaksi di BKDI. Kami hanya menerima yang sudah pegang PE,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto