JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan adanya lima broker melakukan transaksi short selling ilegal. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar modal, lima broker yang diduga terindikasi melakukan short selling ilegal adalah KDB Deawoo Securities Indonesia, Maybank Kim Eng Securities, CLSA Indonesia, Credit Suisse Securities Indonesia dan Mandiri Sekuritas. Pihak Mandiri Sekuritas membantah melakukan aksi short selling. Meski begitu, pelaku pasar justru mengindikasikan adanya aksi short selling yang dianggap memperburuk kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu. Pengamat pasar modal Teguh Hidayat mengaku pernah mendapatkan tawaran untuk melakukan short selling pada Mei lalu. Namun ia memilih untuk memegang tunai. Teguh menyebut bahwa ia tak tahu kebenaran terkait sekuritas yang membantah melakukan short selling. Meski begitu, ia meyakini praktik short selling benar terjadi di pasar.
Pelaku pasar indikasikan adanya short selling
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan adanya lima broker melakukan transaksi short selling ilegal. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar modal, lima broker yang diduga terindikasi melakukan short selling ilegal adalah KDB Deawoo Securities Indonesia, Maybank Kim Eng Securities, CLSA Indonesia, Credit Suisse Securities Indonesia dan Mandiri Sekuritas. Pihak Mandiri Sekuritas membantah melakukan aksi short selling. Meski begitu, pelaku pasar justru mengindikasikan adanya aksi short selling yang dianggap memperburuk kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu. Pengamat pasar modal Teguh Hidayat mengaku pernah mendapatkan tawaran untuk melakukan short selling pada Mei lalu. Namun ia memilih untuk memegang tunai. Teguh menyebut bahwa ia tak tahu kebenaran terkait sekuritas yang membantah melakukan short selling. Meski begitu, ia meyakini praktik short selling benar terjadi di pasar.