JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan adanya lima broker melakukan transaksi short selling ilegal. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar modal, lima broker yang diduga terindikasi melakukan short selling ilegal adalah KDB Deawoo Securities Indonesia, Maybank Kim Eng Securities, CLSA Indonesia, Credit Suisse Securities Indonesia dan Mandiri Sekuritas. Pihak Mandiri Sekuritas membantah melakukan aksi short selling. Meski begitu, pelaku pasar justru mengindikasikan adanya aksi short selling yang dianggap memperburuk kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu lalu. Pengamat pasar modal Teguh Hidayat mengaku pernah mendapatkan tawaran untuk melakukan short selling pada Mei lalu. Namun ia memilih untuk memegang tunai. Teguh menyebut bahwa ia tak tahu kebenaran terkait sekuritas yang membantah melakukan short selling. Meski begitu, ia meyakini praktik short selling benar terjadi di pasar.
Kemudian, Kepada Riset Universal Broker Satrio Utomo pun mengindikasikan adanya aksi short selling. Ia yakin lantaran menurun drastisnya porsi net sell asing di pasar reguler semenjak BEI mengeluarkan pengetatan aturan melakukan short selling. Menurut Satrio, sebelumnya net sell asing di pasar reguler berkisar antara Rp 400 miliar sampai Rp 500 miliar. Sedangkan setelah keluarnya aturan short selling tersebut, net sell asing berkurang jadi sekitar Rp 250 miliar per hari. Satrio menyadari bahwa short selling sulit dideteksi menggunakan penunjuk saham biasa. Namun ia melihat bahwa broker asing mendaftarkan saham kliennya dalam satu akun dan pembelian dilakukan atas nama sekuritas. Nah, hal inilah yang bisa memicu short selling tanpa sepengetahuan. Teguh menekankan bahwa short selling dapat menekan pasar turun lebih rendah. “Kalau ada yang melakukan, kecenderungannya IHSG turun,” ucap Teguh, kepada KONTAN.