KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaku pasar tengah menantikan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), yang mengajukan pengunduran diri pada 25 Juli 2026. Pergantian pimpinan bank sentral tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh Presiden, melainkan melalui mekanisme pengusulan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU BI, Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dengan aturan tersebut, Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan calon, namun pengangkatan Gubernur BI baru dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari DPR.
Baca Juga: Target Swasembada Garam 2027 Perlu Diikuti Kewajiban Serap Produksi Lokal “Untuk setiap jabatan Gubernur Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon,” mengutip beleid tersebut, Rabu (29/7/2026);. Setelah menerima usulan Presiden, DPR akan melakukan proses penilaian terhadap calon sebelum memberikan persetujuan atau penolakan. Dalam praktiknya, proses tersebut dilakukan melalui Komisi XI DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test). Dalam uji kelayakan tersebut, calon Gubernur BI akan memaparkan visi, misi, serta arah kebijakan yang akan ditempuh apabila dipercaya memimpin bank sentral. DPR juga akan mendalami berbagai aspek, seperti rekam jejak, pengalaman, kompetensi di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan, pemahaman mengenai kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta komitmen calon terhadap independensi Bank Indonesia. Hasil uji kelayakan tersebut kemudian menjadi pertimbangan DPR dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap calon yang diajukan Presiden. Sesuai Pasal 41 ayat (5), usulan calon Gubernur BI disampaikan Presiden kepada DPR paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI berakhir. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 41 ayat (6), DPR wajib memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat satu bulan sejak menerima usulan tersebut. Apabila calon yang diajukan Presiden tidak memperoleh persetujuan DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru.
Baca Juga: Wapres Gibran Bertemu DPM Hun Many, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia - Kamboja Kemudian, apabila calon yang diajukan untuk kedua kalinya kembali tidak memperoleh persetujuan DPR, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama. Selain itu, dengan persetujuan DPR, Presiden dapat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi dalam struktur Dewan Gubernur BI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain mengatur mekanisme pemilihan, UU tersebut juga kriteria calon anggota Dewan Gubernur BI. Berdasarkan Pasal 40, calon anggota Dewan Gubernur harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, calon harus merupakan warga negara Indonesia.
Kedua, calon harus memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi. Ketiga, calon harus memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum. Selain itu, aturan tersebut juga mensyaratkan aspek independensi calon. Anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan. Adapun masa jabatan Gubernur BI diatur dalam Pasal 48, yaitu selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sebelum menjalankan tugasnya, anggota Dewan Gubernur wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 42.
Baca Juga: Kursi Wamentan Kosong, Mentan Amran: Hak Prerogatif Presiden Sementara itu, apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, Pasal 50 mengatur bahwa Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI sampai Gubernur definitif ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan yang berlaku. Sebelumnya, Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI Destry Damayanti mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan mengusulkan calon anggota Dewan Gubernur BI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi XI DPR kemudian akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test) sebelum memberikan persetujuan. Mekanisme tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. "Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana kami menggunakan Pasal 40, di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Jadi itu isinya persyaratan ABCD dan seterusnya. Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, dimana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya," ujar Destry dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Sebut Ekonomi RI Berpeluang Lampaui Jerman, Prancis dan Inggris Selama proses tersebut berlangsung, Destry akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. “Dan posisi sekarang, ini adalah posisi pejabat gubernur sementara. Sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan," ungkapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News