Pelaku pasar modal minta ada perubahan di OJK



JAKARTA. Para pelaku usaha di sektor pasar modal dan keuangan yang tergabung dalam sejumlah asosiasi meminta anggota DPR untuk melakukan perubahan dalam pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses Fit and Proper Test DK OJK akan dilakukan di DPR pada 5-8 Juni pekan depan.

Indra Safitri, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) mengatakan, kinerja OJK untuk pengawasan dan penindakan hukum di pasar modal dalam lima tahun terakhir ini masih lemah, sehingga merugikan banyak investor. Menurut dia, banyak kasus-kasus investasi yang terjadi di pasar modal tidak pernah diselesaikan secara tuntas hingga pengadilan.

“Penegakan hukum dan perlindungan konsumen sejak adanya OJK tidak terlalu banyak berubah dengan Bapepam-LK. Malah Bapepam-LK lebih fokus dan mereka punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mengerti masalah yang dihadapi,” ujar Indra, Selasa (30/5).


Mayoritas kasus di pasar modal berakhir pahit bagi investor. Contohnya kasus transaksi semu saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang terjadi di akhir 2015 dan merugikan investor lebih dari Rp 400 miliar. Kemudian kasus penggelapan dana nasabah oleh AAA Sekuritas hingga senilai lebih dari Rp 700 miliar. Masih ada juga kasus Sarijaya Permana Sekuritas di tahun 2009 yang merugikan investor lebih dari Rp 250 miliar dan hingga kini tetap gelap penyelesaiannya.

Di tahun 2016, kembali mencuat kasus penggelapan dana nasabah oleh pegawai Reliance Sekuritas dan Magnus Kapital. Belum tuntas penyelesaian kasus Reliance, masyarakat kembali dihebohkan dengan kasus investasi bodong Pandawa yang diduga telah merugikan investornya hingga Rp 3 triliun lebih.

Indra pun pesimistis pengawasan dan penindakan hukum di pasar modal akan membaik, meski saat ini tengah dilakukan penyaringan Dewan Komisioner OJK yang baru untuk periode 2017-2022. "Memberikan masukan juga percuma, tetap tidak akan ada perubahan," ujar Indra.

Frangky Welirang, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai calon DK OJK tidak mewakili pasar modal. Selain itu, kata Franky, selama ini DK OJK yang berkuasa selalu berusaha ikut campur terhadap pasar modal. Contohnya dalam hal pemilihan komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Ikut campurnya OJK dalam pemilihan komisaris BEI menunjukkan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan UU OJK dan UU Pasar modal. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Dalam kepengurusan sebelumnya, DK OJK yang membawahi pasar modal dijabat oleh Nurhaida. Pada pemilihan DK OJK yang baru, Nurhaida kembali menjadi salah satu kandidat bersama 13 kandidat lain yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan