Pelaku Pasar Perlu Tingkatkan Literasi Pasar Modal Agar Terhindar dari Saham Gorengan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham gorengan kembali menjadi topik hangat yang diperbincangkan. Yang terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut Michael Steven terindikasi melakukan aksi goreng menggoreng saham. Aksi pendiri Grup Kresna tersebut telah mengakibatkan kerugian ratusan miliar rupiah.

Goreng saham merupakan istilah yang digunakan di pasar modal untuk praktik rekayasa atau manipulasi harga saham. 

Caranya dengan mekanisme cornering, yaitu konsorsium dengan modal besar memborong mayoritas saham sebuah emiten (baik IPO atau di pasar sekunder, biasanya hingga menguasai 70% saham beredar) untuk memainkan peran beli dan jual sendiri agar harga naik.


Head of Research Phintraco Sekuritas Valdy Kurniawan mengatakan sebenarnya Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menyediakan informasi mengenai UMA atau Unusual Market Activities, yaitu saham-saham dengan pergerakan harga/transaksi yang dianggap tidak normal/diluar kewajaran. Informasi tersebut merupakan salah satu informasi yang sangat membantu bagi pelaku pasar.

Baca Juga: Bareskrim Sebut Kresna Goreng Saham, Teguh Hidayat: Banyak Tukang Goreng Berkeliaran

“Tetapi bukan hanya bursa, seluruh stakeholders perlu untuk meningkatkan literasi pasar modal secara bersama-sama, misalnya edukasi-edukasi melalui Sekolah Pasar Modal yang rutin dilakukan bersama dengan Anggota Bursa,” kata Valdy

Ia berharap dengan informasi yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia dan literasi-literasi yang rutin dilakukan oleh stakeholders, diharapkan masyarakat Indonesia bukan hanya melek Investasi tapi juga memiliki skill and knowledge yang memadai dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.

Ia juga menyarankan para pelaku pasar untuk secara berkala melakukan revaluasi terhadap portofolionya, dapat berdasarkan analisa Fundamental atau teknikal, sesuai dengan tujuan awal investasinya apakah ingin long-term atau short term yang biasa juga disebut trading.

Dari situ, pelaku pasar dapat menentukan apakah saham yang dimilikinya masih dapat di-hold, atau diperlukan stoploss, atau keputusan investasi lainnya.

Baca Juga: Saham Tidur dan Mati Suri Mendekam di Papan Khusus

Selanjutnya, pelaku pasar perlu melakukan tugasnya sebagai seorang investor, yaitu melakukan analisa fundamental, analisa teknikal hingga pengendalian emosi sebelum mengambil keputusan investasinya. 

Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan potensi risiko dan mengoptimalkan potensi return dari Pasar Modal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi