Pelaku pemalsuan tak terjamah hukum?



Untuk menjerat para pelaku yang memalsukan dollar Amerika Serikat (AS) dan mengedarkan uang Negeri Paman Sam palsu, kepolisian menggunakan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal ini mengancam pemalsu uang, serta pengedar, penyimpan, dan penyuruh mengedarkan uang palsu dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.Tapi, menurut Adnan Juanda, Direktur Direktorat Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI), sebetulnya pasal itu tidak bisamenjangkau kasus pemalsuan valuta pasing termasuk dollar AS. Pasal tersebut hanya bisa untuk menjerat kasus pemalsuanrupiah. Buntutnya, “Pemberantasan dollar AS palsu di Indonesia terbilang cukup sulit karena tidak terjangkau oleh hukumdi Indonesia,” kata dia. Selain itu, Adnan menilai, kepolisian juga secara teknis akan mengalami kesulitan. Sebab, untuk mengatasi pemalsuan dollar AS, polisi harus memiliki specimen atau uang contoh dollar AS. Cuma masalahnya, “Siapa yang nanti berwenang menentukan keaslian uang dollar AS? BI jelas tidak punya kewenangan untuk mengatakan, apakah uang dollar AS itu palsu atau tidak,” ujarnya.Hanya, Andi Hamzah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, bilang, tidak perlu landasan hukum baru untuk menjerat pemalsu dollar AS. Soalnya, KUHP sudah cukup untuk menjerat pelaku pemalsuan dollar AS. Penegak hukum bisa menggunakan Pasal 250 dan 251 KUHP yang jelas mengatur, bahwa pemalsuan uang merupakan tindak pidana serius, tidak peduli apakah itu mata uang rupiah atau valuta asing. “Orang manapun dan di manapun yang memalsukan mata uang apapun bisa dijerat dengankedua pasal itu,” tegasnya.

***Sumber : KONTAN MINGGUAN 49 XVI 2012, Laporan Utama


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Imanuel Alexander