JAKARTA. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menyelidiki pembakaran lahan yang belakangan terjadi. Kini KLHK bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki perusahaan yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembakaran lahan. "Kami sedang mengembangkan penegakan hukum dengan pendekatan multi door," kata Muhammad Yunus, Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi LIngkungan Hidup dan Kehutanan pada KONTAN, Senin (30/11). Namun, Yunus enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang sedang dalam penyelidikan.
Pelaku pembakaran hutan diduga terlibat suap
JAKARTA. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menyelidiki pembakaran lahan yang belakangan terjadi. Kini KLHK bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki perusahaan yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembakaran lahan. "Kami sedang mengembangkan penegakan hukum dengan pendekatan multi door," kata Muhammad Yunus, Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi LIngkungan Hidup dan Kehutanan pada KONTAN, Senin (30/11). Namun, Yunus enggan menyebutkan nama-nama perusahaan yang sedang dalam penyelidikan.