KONTAN.CO.ID - CHRISTCHURCH. Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, hari ini, Senin (24/8), membacakan tuntutan terhadap Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di yang menewaskan 51 orang pada tahun 2019 lalu. Brenton Tarrant (29), merupakan warga negara Australia, telah mengaku bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris selama aksi brutalnya pada tahun 2019. Saat itu Brenton bahkan menyiarkan aksinya secara langsung melalui laman Facebook pribadinya, membuat insiden pembantaian ini semakin tragis.
Pelaku penembakan masjid di Selandia Baru akui siapkan aksinya selama bertahun-tahun
KONTAN.CO.ID - CHRISTCHURCH. Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru, hari ini, Senin (24/8), membacakan tuntutan terhadap Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di yang menewaskan 51 orang pada tahun 2019 lalu. Brenton Tarrant (29), merupakan warga negara Australia, telah mengaku bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan tindakan teroris selama aksi brutalnya pada tahun 2019. Saat itu Brenton bahkan menyiarkan aksinya secara langsung melalui laman Facebook pribadinya, membuat insiden pembantaian ini semakin tragis.