KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun penyebar berita bohong atau hoaks. Kepolisian bisa menjerat pelaku penyebar hoak dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. UU ITE ini bisa diberlakukan bagi pelaku penyebar kabar hoaks yang menyebut tujuh kontainer surat surat tercoblos. Sebab salam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU ITE tersebut menyebutkan barang siapa menyiarkan berita bohong, dihukum penjara setinggi-tiingginya sepuluh tahun penjara. Kemudian ditegaskan lagi dalam pasal 2 yang intinya barang siapa mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan ia tahu kalau itu kabar bohong, maka dihukum setinggi-tingginya tiga tahun penjara. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatkaan, kepolisan akan memproses hukum kepada pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut tercoblos. Ia mengatakan sejuah ini, tim Kepolisian sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada. Namun, ia belum menjelaskan secara detail alat bukti dan keterangan yang sudah didapat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Pelaku Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun ",