Pelaku perdagangan satwa liar bakal mendapat hukuman lebih berat



JAKARTA. Pelaku perdagangan satwa langka bakalan dihukum berat. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun penjara.Dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang kini sedang digodok pemerintah, pelaku juga akan di denda minimal Rp 10 triliun dan maksimal 50 triliun. ”Ini supaya ada efek jera,”ujar Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori di Jakarta, Kamis (10/2).Darori mengatakan hukuman yang berlaku saat ini tidak menimbulkan efek jera. Karena, pelaku hanya diancam dengan penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.Menurutnya, hukuman tersebut sangat ringan dan tidak sebanding dengan keuntungan ekonomis yang didapat pelaku perdagangan satwa langka tersebut. “Trenggiling saja di luar negeri harganya Rp 1,5 juta per kilogram,”ujarnya.Darori mengakui perdagangan satwa langka seperti harimau,beruang,macan,kambing hutan,rusa, ular sanca,kancil,penyu,dan trenggiling cukup marak. Transaksinya pun diakukan secara online. ”Jadi, pesannya bisa melewati internet, uangnya juga ditransfer lewat rekening sehingga sangat sulit kami lacak,”ujarnya.Selain itu, Darori mengatakan, transaksinya menggunakan sistem sel seperti dalam jaringan perdagangan narkoba. “Ini sistemnya sel, antara penjual tidak saling mengenal," tegasnya.Ada pun negara tujuan perdagangan satwa langka ini kata dia sejauh ini lebih banyak ke China. Karena itu, pemerintah menggiatkan kerja sama dengan sejumlah negara di kawasan ASEAN untuk memberantas perdagangan satwa langka ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can