KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan baik dari luar negeri maupun di dalam negeri. Penghapusan ketentuan wajib test Covid-19 tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi secara lengkap. Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut akan berlaku efektif esok hari, Rabu (18/5). "Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif besok 18 Mei 2022," ujar Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (17/5).
Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes Covid-19, Berlaku Mulai Besok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan wajib tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan baik dari luar negeri maupun di dalam negeri. Penghapusan ketentuan wajib test Covid-19 tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi secara lengkap. Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut akan berlaku efektif esok hari, Rabu (18/5). "Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif besok 18 Mei 2022," ujar Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (17/5).