KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia di 10 bandara internasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Rabu (6/4) di Jakarta, setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022. 10 Bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau. Lalu, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara. Kemudian, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Bisa Masuk Melalui 10 Bandara Internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini dapat memasuki wilayah Indonesia di 10 bandara internasional. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Rabu (6/4) di Jakarta, setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, berlaku mulai 6 April 2022. 10 Bandara internasional tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau. Lalu, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara. Kemudian, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.