KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah hati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan kebijakan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah Indonesia tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN. Namun, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan, mulai minggu depan PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari. "Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ke-3 di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa cuma berapa jam," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2).
Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Sudah Booster Hanya Jalani Karantina 3 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil langkah hati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan kebijakan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah Indonesia tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN. Namun, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan, mulai minggu depan PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari. "Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ke-3 di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa cuma berapa jam," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2).