JAKARTA. Pemerintah baru saja menurunkan pajak (PPh) final 0,5% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 1%. Penurunan pajak REITs atau Real Estate Investment Trust menjadi angin segar bagi para pengusaha properti. "Kami menyambut positif apa yang telah dilakukan pemerintah. Namun, hal tersebut harus dikoordinasikan kembali kepada Pemerintah Daerah. Selain itu harus ada dukungan dari pihak-pihak birokrasi. Dukungan ini meliputi proses izin yang lebih cepat sehingga investor akan lebih tertarik dengan REITs," kata Eddy Hussy, Ketua Real Estate Indonesia (REI) kepada KONTAN Selasa (29/3). Eddy menambahkan, dengan penurunan pajak ini, maka Indonesia bisa bersaing dengan negara lain. Saat ini, banyak negara yang mematok pajak REITs mereka lebih rendah sehingga uang yang berputar menjadi lebih signifikan.
Pelaku properti sambut baik penurunan pajak REITs
JAKARTA. Pemerintah baru saja menurunkan pajak (PPh) final 0,5% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 1%. Penurunan pajak REITs atau Real Estate Investment Trust menjadi angin segar bagi para pengusaha properti. "Kami menyambut positif apa yang telah dilakukan pemerintah. Namun, hal tersebut harus dikoordinasikan kembali kepada Pemerintah Daerah. Selain itu harus ada dukungan dari pihak-pihak birokrasi. Dukungan ini meliputi proses izin yang lebih cepat sehingga investor akan lebih tertarik dengan REITs," kata Eddy Hussy, Ketua Real Estate Indonesia (REI) kepada KONTAN Selasa (29/3). Eddy menambahkan, dengan penurunan pajak ini, maka Indonesia bisa bersaing dengan negara lain. Saat ini, banyak negara yang mematok pajak REITs mereka lebih rendah sehingga uang yang berputar menjadi lebih signifikan.