KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara sistem pembayaran akan memenuhi ketentuan modal inti disetor sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI). Para pelaku ini menilai ketentuan yang tertuang dalam PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP) akan menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang. Bank Mandiri sebagai salah satu pelaku PJP akan mengikuti aturan terbaru dari regulator. SVP Transaction Banking Retail Sales Bank mandiri Thomas Wahyudi bilang berdasarkan aturan, BI akan melakukan reklasifikasi dan melakukan asesmen ulang bagi bank yang sebelumnya telah mendapatkan izin. “Bank sebagai salah satu usaha jasa pembayaran tentu akan memenuhi persyaratan ulang yang ditentukan regulator. Kedua PBI tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia berupa penyederhanaan pemrosesan izin PJP dan penetapan PIP,” ujar Thomas kepada Kontan.co.id pada Kamis (15/7).
Pelaku sistem pembayaran siap penuhi aturan modal inti dari BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara sistem pembayaran akan memenuhi ketentuan modal inti disetor sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI). Para pelaku ini menilai ketentuan yang tertuang dalam PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP) akan menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang. Bank Mandiri sebagai salah satu pelaku PJP akan mengikuti aturan terbaru dari regulator. SVP Transaction Banking Retail Sales Bank mandiri Thomas Wahyudi bilang berdasarkan aturan, BI akan melakukan reklasifikasi dan melakukan asesmen ulang bagi bank yang sebelumnya telah mendapatkan izin. “Bank sebagai salah satu usaha jasa pembayaran tentu akan memenuhi persyaratan ulang yang ditentukan regulator. Kedua PBI tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia berupa penyederhanaan pemrosesan izin PJP dan penetapan PIP,” ujar Thomas kepada Kontan.co.id pada Kamis (15/7).