KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara sistem pembayaran akan memenuhi ketentuan modal inti disetor sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI). Para pelaku ini menilai ketentuan yang tertuang dalam PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP) akan menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang. Bank Mandiri sebagai salah satu pelaku PJP akan mengikuti aturan terbaru dari regulator. SVP Transaction Banking Retail Sales Bank mandiri Thomas Wahyudi bilang berdasarkan aturan, BI akan melakukan reklasifikasi dan melakukan asesmen ulang bagi bank yang sebelumnya telah mendapatkan izin. “Bank sebagai salah satu usaha jasa pembayaran tentu akan memenuhi persyaratan ulang yang ditentukan regulator. Kedua PBI tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia berupa penyederhanaan pemrosesan izin PJP dan penetapan PIP,” ujar Thomas kepada Kontan.co.id pada Kamis (15/7).
Baca Juga: Bankir: Suku bunga dasar kredit masih bisa turun pada tahun ini Penyederhanaan proses ini juga terjadi pada pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama berbasis risiko. Ia melihat ini menjadi inisiatif yang sangat baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia. VP Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih bilang akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh BI tersebut. Ia menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah penting dalam mengantisipasi perkembangan sistem pembayaran, sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. “OVO memandang kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang. Pemenuhan modal inti bagi penyelenggara jasa pembayaran yang disyaratkan Bank Indonesia merupakan salah satu bentuk upaya regulator untuk menjaga stabilitas lanskap layanan pembayaran serta mendorong keberlangsungan perusahaan,” ujar Sinta kepada Kontan.co.id pada Kamis (15/7).