KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memperkuat peraturan anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT). Hal ini dilakukan melalui perluasan subjek penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) bukan bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank, yang harus tunduk pada ketentuan tersebut. Senior Advisor Asosiasi Fintech Indonesia Adrian Anwar mengatakan, langkah BI ini baik untuk bisnis teknologi finansial atau tekfin. Menurutnya, tantangan ke depan adalah membuat standardisasi risk management agar tujuan peraturan ini dapat tercapai. “Kami dari Asosiasi FinTech mengapresiasi langkah BI yang memperbolehkan Customer Due Diligence (CDD) dengan teknologi. Dampaknya akan sangat positif bagi industri tekfin,” katanya kepada KONTAN, Kamis (14/9).
Pelaku tekfin sambut aturan Anti Pencucian Uang BI
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) memperkuat peraturan anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT). Hal ini dilakukan melalui perluasan subjek penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) bukan bank dan penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank, yang harus tunduk pada ketentuan tersebut. Senior Advisor Asosiasi Fintech Indonesia Adrian Anwar mengatakan, langkah BI ini baik untuk bisnis teknologi finansial atau tekfin. Menurutnya, tantangan ke depan adalah membuat standardisasi risk management agar tujuan peraturan ini dapat tercapai. “Kami dari Asosiasi FinTech mengapresiasi langkah BI yang memperbolehkan Customer Due Diligence (CDD) dengan teknologi. Dampaknya akan sangat positif bagi industri tekfin,” katanya kepada KONTAN, Kamis (14/9).