Pelaku tragedi Oslo diduga gila dan terancam hukuman 30 tahun penjara



OSLO. Kepolisian Norwegia mengumumkan empat nama dari 76 korban tewas dalam aksi pembunuhan yang dilakukan Anders Behring Breivik, Jumat ( 12/7).

Polisi memampangkan nama keempatnya dalam situs resmi milik Kepolisian Norwegia. Dalam pengumuman itu, tiga orang adalah korban dalam aksi serangan bom mobil di Oslo dan satu orang korban tewas dalam penembakan di Pulau Utoeya.

Keempat nama korban yang kemarin diumumkan oleh polisi masing-masing adalah Gunnar Linaker (23), Tove Ashill Knutsen (56), Hanna M Orvik Endresen (61) dan Kai Hauge (32).


Roal Linaker, orang tua salah satu korban tewas mengenang kata-kata terakhir putranya lewat telepon saat penembakan terjadi.

"Dia berkata 'Ayah,ayah seseorang melakukan penembakan,' dan kemudian dia menutup teleponnya," kata Roal Linaker dikutip dari AP.

Pengumuman sejumlah nama korban ini dirilis di tengah kritik atas kerja Kepolisian Norwegia yang dinilai lamban dalam menangani tragedi berdarah itu.

Pengacara Anders Behring Breivik, yang mengaku melakukan pembunuhan massal di Norwegia hari Jumat, mengatakan kliennya mungkin gila.

Namun, dia menambahkan terlalu dini untuk menyatakan apakah Breivik akan mengaku sakit jiwa.

Polisi membela diri

Dalam serangan di Pulau Utoeya, pasukan keamanan tiba sekitar satu setengah jam setelah penembakan terjadi.

"Saya kira kami tidak bisa lebih cepat dari itu," kata Kepala Staff Kepolisian Norwegia, Johan Frederiksen dalam jumpa pers di Oslo.

Polisi menepis kritikan yang menyebut kedatangan polisi yang lambat itu tak lepas akibat pilot helikopter polisi tengah berlibur saat serangan itu terjadi.

Frederiksen mengatakan helikopter yang tersedia adalah helikopter pengawas dan tidak berpengaruh dalam mempengaruhi reaksi polisi mengatasi kejadian tersebut.

Kritikan ini berbanding terbalik dengan pendapat Menteri Kehakiman Norwegia, Knut Storberget.

Stoberget sebelumnya memuji kerja polisi yang dinilainya melakukan kerja fantastik dalam merespon peristiwa mengerikan. Pada Senin (25/7), tersangka penembakan, Breivik dihadirkan di pengadilan untuk mendengar dakwaan.

Dia didakwa merusak tatanan kemasyarakatan, termasuk pemerintahan dan menimbulkan ketakutan masyarakat. Breivik mengaku bertanggungjawab atas aksi yang dilakukannya, namun dia menolak dakwaan terorisme. Jaksa penuntut umum mengatakan Breivik terancam hukuman 30 tahun penjara.

Editor: