JAKARTA. Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVKL) di industri kehutanan pada 1 Januari 2015. Menyasar para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), pemerintah akan mempermudah mereka mendapatkan SVLK dengan mengurangi memangkas biaya pembuatan, bahkan gratis. Dengan begitu ditargetkan pada Juli 2015 sebanyak 702 pelaku UKM sudah mendapat sertifikat SVLK. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Hadi Daryanto, pemerintah memberikan pilihan kepada para pelaku UKM apakah akan mengurus SVLK sendiri atau berkelompok. Bila diurus sendiri akan dikenakan biaya, sedangkan jika diurus berkelompok dengan usulkan asosiasi atau dinas akan gratiskan. Dia mengatakan, sampai saat ini tercatat 552 pelaku UKM telah mendapatkan SVLK dari bantuan pemerintah. Bagi yang belum, maka pelaku UKM kehutanan dapat menggunakan deklarasi ekspor (DE). DE merupakan pernyataan UKM pemilik ekspor Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) bahwa barang yang diekspor menggunakan sumber bahan baku yang telah memenuhi persyaratan legalitas. "Tapi kita batasi cukup setahun saja, setelah itu harus mengurus SVLK," imbuh Hadi.
Pelaku UKM diharapkan mengempit SVLK mulai Januari
JAKARTA. Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVKL) di industri kehutanan pada 1 Januari 2015. Menyasar para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), pemerintah akan mempermudah mereka mendapatkan SVLK dengan mengurangi memangkas biaya pembuatan, bahkan gratis. Dengan begitu ditargetkan pada Juli 2015 sebanyak 702 pelaku UKM sudah mendapat sertifikat SVLK. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Hadi Daryanto, pemerintah memberikan pilihan kepada para pelaku UKM apakah akan mengurus SVLK sendiri atau berkelompok. Bila diurus sendiri akan dikenakan biaya, sedangkan jika diurus berkelompok dengan usulkan asosiasi atau dinas akan gratiskan. Dia mengatakan, sampai saat ini tercatat 552 pelaku UKM telah mendapatkan SVLK dari bantuan pemerintah. Bagi yang belum, maka pelaku UKM kehutanan dapat menggunakan deklarasi ekspor (DE). DE merupakan pernyataan UKM pemilik ekspor Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) bahwa barang yang diekspor menggunakan sumber bahan baku yang telah memenuhi persyaratan legalitas. "Tapi kita batasi cukup setahun saja, setelah itu harus mengurus SVLK," imbuh Hadi.