Pelaku UKM diharapkan mengempit SVLK mulai Januari



JAKARTA. Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVKL) di industri kehutanan pada 1 Januari 2015. Menyasar para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), pemerintah akan mempermudah mereka mendapatkan SVLK dengan mengurangi memangkas biaya pembuatan, bahkan gratis. 

Dengan begitu ditargetkan pada Juli 2015 sebanyak 702 pelaku UKM sudah mendapat sertifikat SVLK. Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Hadi Daryanto, pemerintah memberikan pilihan kepada para pelaku UKM apakah akan mengurus SVLK sendiri atau berkelompok. Bila diurus sendiri akan dikenakan biaya, sedangkan jika diurus berkelompok dengan usulkan asosiasi atau dinas akan gratiskan.

Dia mengatakan, sampai saat ini tercatat 552 pelaku UKM telah mendapatkan SVLK dari bantuan pemerintah. Bagi yang belum, maka pelaku UKM kehutanan dapat menggunakan deklarasi ekspor (DE). DE merupakan pernyataan UKM pemilik ekspor Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) bahwa barang yang diekspor menggunakan sumber bahan baku yang telah memenuhi persyaratan legalitas. "Tapi kita batasi cukup setahun saja, setelah itu harus mengurus SVLK," imbuh Hadi.


Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan MenLHK Dwi Sudharto menambahkan, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 30 miliar untuk membantu UKM memiliki SVLK. Biaya tersebut sudah termasuk pengurusan sertifikat SVLK untuk 702 pelaku UKM, dan  sosialisasi. "Jadi kita berharap Juli 2015 ini 702 UKM tersebut sudah memiliki SVLK," terangnya.

Bila pelaku UKM enggan mengurus SVLK secara berkelompok karena menyangkut rahasia perusahaan, mereka akan difasilitasi dengan biaya lebih murah. Untuk biaya Industri Rumah Tangga mengalami pengurangan biaya sebesar 45,37% menjadi Rp 6,6 juta lebih rendah dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp 12,19 juta.

Dwi mengatakan SVLK penting dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun ini. Dimana setiap produk mebel atau furnitur dari perusahaan Indonesia yang diekspor ke luar negeri tidak lagi mengalami kendala. "SVLK telah diakui dunia, termasuk Eropa, Amerika dan negara Asia lainnya," tambahnya.

Bila pelaku UKM hanya menggunakan Deklarasi Ekspor, ada negara-negara yang belum menerima sistem tersebut dan justru mempersulit pelaku usaha. Namun bila SVLK, negara-negara lain telah mengakui dan menerima sistem tersebut. 

Saat ini, pemerintah telah melakukan sosialisasi terhadap Permendag No.97/M-AG/PER/12/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan, dan PermenLHK NO.P.95/Menhut-II/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan No.P.43/Menhut-II/2014 tentang penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau hutan hak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa