JAKARTA. Berbagai reaksi negatif dilontarkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) atas rencana pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) 3%-5% dari omzet per tahun. Dengan margin usaha yang tak begitu besar, di bawah 30% dari omzet, pemberlakuan rencana tersebut akan sangat memberatkan. "Ketika dihitung dari omzet per tahun akan semakin menguras kantong," kata Syammahfuz Chazali, pemilik Faerumnesia 7G. Faerumnesia adalah UKM yang bergerak dalam pembuatan gerabah, kerajinan tangan, dan batu bata. Syammahfuz mengaku memperoleh margin 20%-30% dari omzet antara Rp 1,2 miliar per tahun. Sehingga, walau persentase pungutan pajak lebih kecil dibanding aturan lama yang sebesar 12,5% dari laba, tetap memberatkan.
Pelaku UKM menolak rencana pajak baru
JAKARTA. Berbagai reaksi negatif dilontarkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) atas rencana pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) 3%-5% dari omzet per tahun. Dengan margin usaha yang tak begitu besar, di bawah 30% dari omzet, pemberlakuan rencana tersebut akan sangat memberatkan. "Ketika dihitung dari omzet per tahun akan semakin menguras kantong," kata Syammahfuz Chazali, pemilik Faerumnesia 7G. Faerumnesia adalah UKM yang bergerak dalam pembuatan gerabah, kerajinan tangan, dan batu bata. Syammahfuz mengaku memperoleh margin 20%-30% dari omzet antara Rp 1,2 miliar per tahun. Sehingga, walau persentase pungutan pajak lebih kecil dibanding aturan lama yang sebesar 12,5% dari laba, tetap memberatkan.