KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun menilai, rencana penurunan tarif ini adalah suatu langkah yang baik, tetapi pelaku usaha tidak cukup puas.
Pelaku UKM tak cukup senang tarif PPh akan dipotong jadi 0,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang disiapkan tersebut mencakup dari sisi kepabeanan dan pajak. Khusus dalam hal e-commerce domestik, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun menilai, rencana penurunan tarif ini adalah suatu langkah yang baik, tetapi pelaku usaha tidak cukup puas.