KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan berencana merevisi lebih lanjut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME). Hal ini dapat melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari gempuran produk asing. Revisi ini juga diharapkan dapat mendukung persaingan yang adil dan sejajar dalam ekosistem digital di Tanah Air melalui aturan terkait praktik crossborder yang saat ini dinilai belum diregulasi. Keadaan ini menekan daya saing produk dalam negeri. Dalam revisi Permendag itu, ada beberapa hal yang akan diatur, di antaranya mengenai predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asal luar negeri yang juga melakukan praktik crossborder.
Pelaku UMKM Dinilai Bisa Makin Terlindungi Berkat Revisi Permendag No.50/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan berencana merevisi lebih lanjut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME). Hal ini dapat melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari gempuran produk asing. Revisi ini juga diharapkan dapat mendukung persaingan yang adil dan sejajar dalam ekosistem digital di Tanah Air melalui aturan terkait praktik crossborder yang saat ini dinilai belum diregulasi. Keadaan ini menekan daya saing produk dalam negeri. Dalam revisi Permendag itu, ada beberapa hal yang akan diatur, di antaranya mengenai predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asal luar negeri yang juga melakukan praktik crossborder.