KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengajukan kepada parlemen untuk menghapus Pasal 31 E Undan-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh). Ketua UKM Indonesia, Dewi Melsari Haryanti, mengatakan, dihapuskannya klausul tersebut otomatis akan mencabut diskon 50% tarif PPh Final UMKM yang saat ini berlaku sebesar 0,5%, sehingga kelak menjadi 1%. Jelas rencana tersebut sangat memberatkan bagi UMKM yang kini masih berusaha bangkit karena terdampak virus corona. Dewi juga menyampaikan apabila Pasal 31E UU PPh dihapuskan kemudian tarif PPh dijadikan 1 tarif tentunya akan membuat beban pengusaha terkait. Meskipun, tahun depan tarif PPh Badan turun dari 22% menjadi 20%. Catatan Dewi, selain menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%, banyak pula UMKM yang dikenakan fasilitas pajak tertentu dengan tarif 12,5%.
Pelaku UMKM keberatan adanya klausul penghapusan pasal 31E dalam RUU KUP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengajukan kepada parlemen untuk menghapus Pasal 31 E Undan-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh). Ketua UKM Indonesia, Dewi Melsari Haryanti, mengatakan, dihapuskannya klausul tersebut otomatis akan mencabut diskon 50% tarif PPh Final UMKM yang saat ini berlaku sebesar 0,5%, sehingga kelak menjadi 1%. Jelas rencana tersebut sangat memberatkan bagi UMKM yang kini masih berusaha bangkit karena terdampak virus corona. Dewi juga menyampaikan apabila Pasal 31E UU PPh dihapuskan kemudian tarif PPh dijadikan 1 tarif tentunya akan membuat beban pengusaha terkait. Meskipun, tahun depan tarif PPh Badan turun dari 22% menjadi 20%. Catatan Dewi, selain menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%, banyak pula UMKM yang dikenakan fasilitas pajak tertentu dengan tarif 12,5%.