KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, telah banyak aduan datang mengenai sistem komisi terbaru yang diberlakukan GoFood kepada para mitra UMKM. Sebagai informasi, sejak 5 Maret 2021 GoFood menaikkan pengambilan komisi sebesar 20% + Rp1.000 kepada mitra usaha yang bergabung GoFood melalui aplikasi GoBiz. Ikhsan menyatakan, kebijakan tersebut tidak berpihak pada pelaku UMKM yang memakai platform GoFood.
"Yang paling ideal itu, bukan penjual yang dibebankan pengambilan komisi 20% + Rp1.000 tetapi pembeli. Jadi, harga yang telah dipasang oleh penjual, bisa dinaikkan oleh pihak GoFood sehingga itu dibebankan oleh pembeli. Pembeli tidak keberatan dan tetap membeli, kok," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (17/3).
Baca Juga: Berlakukan skema komisi baru bagi mitra usaha, ini alasan GoFood Ia melanjutkan, jika skema tersebut dijalankan maka penjual atau pelaku UMKM seperti pihak yang bekerja mencari uang untuk penyedia platform. Skema komisi yang ada makin mengurangi pendapatan pelaku UMKM. Ikhsan membandingkan pula skema komisi dengan platform lain. Dia menyebutkan, di marketplace tertentu skema komisi yang diberlakukan, rata-rata menaikkan harga yang telah ditentukan oleh penjual sehingga pihak penyedia platform mengambil keuntungan dari sana.
"Ini memang bisa dinegosiasikan antara pihak penyedia platform yakni GoFood dengan para mitra UMKM yang memakai platform tersebut. Namun jika ini terus terjadi, kami bisa mengajak para penjual untuk menjajal platform lain yang tidak skemanya tidak membebani penjual. Intinya ya, tidak perlu menghamba pada mereka juga," ujar dia. Ikhsan yang juga memiliki usaha Raja Konro Daeng Naba mengatakan, pihaknya tidak mengikuti skema komisi GoFood yang terbaru. "Di restoran yang saya kelola, saya tidak berlakukan skema tersebut. Di masa pandemi, sudah susah malah dikurangi lagi. Hal ini pun juga memberatkan pelaku usaha UMKM lainnya," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat