KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan pembelanjaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pemerintah akan meluncurkan e-katalog dengan jumlah sebesar Rp 1.127 triliun pada 24 Maret mendatang. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, dalam prosesnya, pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam memenuhi standar kualitas dalam e-katalog tersebut. Sebab, standar yang dicantumkan mengharuskan barang yang dijual dengan kualitas yang tinggi namun harus murah.
“Misalnya saja produk di industri pertanian. Pertanyaanya apakah mampu untuk mengejar kualitas dan standar yang ditetapkan pemerintah saat ini. Karena kebijakan pemerintah dalam e-katalog harus dengan kualitas tinggi dan murah,” jelas Ikhsan kepada Kontan.co.id, Kamis (17/3).
Baca Juga: Pemerintah Akan Luncurkan E-katalog Rp 1.127 Triliun pada 24 Maret 2022 Meski begitu, Ikhsan berharap dengan semakin dipermudah dalam memasukkan produk UMKM ke dalam e-katalog ini, dan produk lokal dapat bersaing dengan produk luar. Ia mencontohkan, sebelum adanya kemudahan yang diberikan pemerintah dalam mengakses e-katalog, produk dalam negeri kalah saing dengan produk dari China. “Produk China yang diproduksi secara masal dan dengan kualitas bagus dan murah pasti laku. Dulu kami kesulitan masuk e-katalog, karena kalau tidak ada dalam e-katalog mereka tidak mau pesan,” jelasnya. Adapun, produk yang akan ditawarkan UMKM dalam e-katalog tersebut diantaranya, alat tulis kantor, konsumsi, produksi teknologi pertanian,
handicraft atau cenderamata, konstruksi, konsultan, seragam, sepatu, sumber-sumber pertanian, dan lainnya.
Baca Juga: Teten Masduki Targetkan UMKM Raih 90% Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ke depan, Ikhsan meminta agar pemerintah membuat payung hukum yang kongkrit dan tidak sekedar himbauan, untuk pelaku UMKM. Ia juga meminta kejelasan kepada pemerintah, terkait produk apa saja yang akan diperjualbelikan dalam e-katalog tersebut guna pelaku usaha dapat mempersiapkannya. Sebagai informasi, e-katalog sendiri merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli