KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih kesulitan menjalankan wajib sertifikasi halal. Padahal ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait tata cara serta biaya sertifikasi halal untuk UMKM. "Betul, sekarang UMKM masih banyak belum mengurus sertifikasi halal," ujar Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/11). Baca Juga: Berdayakan masyarakat di era ekonomi digital, Yenny Wahid luncurkan Toko Awadah
Pelaku UMKM masih kesulitan menjalankan wajib sertifikasi halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih kesulitan menjalankan wajib sertifikasi halal. Padahal ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait tata cara serta biaya sertifikasi halal untuk UMKM. "Betul, sekarang UMKM masih banyak belum mengurus sertifikasi halal," ujar Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/11). Baca Juga: Berdayakan masyarakat di era ekonomi digital, Yenny Wahid luncurkan Toko Awadah