KONTAN.CO.ID - JAKARTA. pemerintah berencana menyederhanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait waralaba. Kabarnya 80% kewajiban pengadaan barang lokal akan dihapuskan, dan membuat pelaku industri angkat bicara. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, dalam hal penghapusan pengadaan barang lokal tersebut dinilai tidak berpihak pada UMKM. Terutama pada UMKM bidang pertanian, perikanan dan perkebunan. “Karena Indonesia mau diambil pasarnya, juga akan dibanjiri dengan produk-produk impor di waralaba,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (29/8).
Pelaku UMKM menolak rencana penghapusan 80% kewajiban barang lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. pemerintah berencana menyederhanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait waralaba. Kabarnya 80% kewajiban pengadaan barang lokal akan dihapuskan, dan membuat pelaku industri angkat bicara. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, dalam hal penghapusan pengadaan barang lokal tersebut dinilai tidak berpihak pada UMKM. Terutama pada UMKM bidang pertanian, perikanan dan perkebunan. “Karena Indonesia mau diambil pasarnya, juga akan dibanjiri dengan produk-produk impor di waralaba,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (29/8).