KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai 30 Januari 2020 mendatang, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menetapkan ketentuan baru terkait ambang batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak barang impor. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Baca Juga: Keinginan Teten Masduki agar media aktif siarkan UMKM dan koperasi
Pelaku UMKM respons positif kebijakan yang menurunkan nilai batas ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung mulai 30 Januari 2020 mendatang, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menetapkan ketentuan baru terkait ambang batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak barang impor. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Baca Juga: Keinginan Teten Masduki agar media aktif siarkan UMKM dan koperasi