KONTAN.CO.ID - JAKARTA- Keputusan pemerintah yang menempatkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai informasi publik yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi yang dapat diakses publik, diapresiasi pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan pasal 6 ayat 2 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, pengecualian HGU termasuk menutup akses file SHP ke publik bertujuan untuk menghindari konflik terutama konflik antara perusahaan serta masyarakat dengan perusahaan. “Jika semua data HGU bisa diakses publik terutama terkait masa berakhirnya, pastinya potensi klaim dari masyarakat semakin banyak. Begitu juga akses terhadap file SHP harus ditutup karena rawan penyalahgunaan. Konten file SHP bisa dengan mudah diubah jika bisa di akses publik,” kata Eddy, Senin (8/4).
Pelaku usaha apresiasi pengecualian HGU sebagai informasi publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA- Keputusan pemerintah yang menempatkan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai informasi publik yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi yang dapat diakses publik, diapresiasi pelaku usaha. Hal ini sesuai dengan pasal 6 ayat 2 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Ketua Bidang Tata Ruang dan Agraria Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, pengecualian HGU termasuk menutup akses file SHP ke publik bertujuan untuk menghindari konflik terutama konflik antara perusahaan serta masyarakat dengan perusahaan. “Jika semua data HGU bisa diakses publik terutama terkait masa berakhirnya, pastinya potensi klaim dari masyarakat semakin banyak. Begitu juga akses terhadap file SHP harus ditutup karena rawan penyalahgunaan. Konten file SHP bisa dengan mudah diubah jika bisa di akses publik,” kata Eddy, Senin (8/4).