KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan batubara kini berpotensi menghadapi tekanan ganda terkait pungutan usaha. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok rencana penyesuaian royalti progresif untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Saat ini, para perusahaan pemegang IUP masih dikenakan royalti sebesar 3%, 5% dan 7% bergantung pada kualitas batubara. Selain tekanan dari perubahan royalti batubara, pelaku usaha juga masih menanti besaran pungutan ekspor yang akan dikenakan lewat skema Badan Layanan Umum (BLU) Batubara.
Pelaku Usaha Batubara Hadapi Tekanan Pungutan Ganda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan batubara kini berpotensi menghadapi tekanan ganda terkait pungutan usaha. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok rencana penyesuaian royalti progresif untuk perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Saat ini, para perusahaan pemegang IUP masih dikenakan royalti sebesar 3%, 5% dan 7% bergantung pada kualitas batubara. Selain tekanan dari perubahan royalti batubara, pelaku usaha juga masih menanti besaran pungutan ekspor yang akan dikenakan lewat skema Badan Layanan Umum (BLU) Batubara.