Pelaku Usaha Batubara Usulkan Sejumlah Perbaikan Tata Kelola DMO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha sektor pertambangan batubara mengusulkan sejumlah poin untuk perbaikan pemenuhan batubara untuk kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Sejumlah usulan ini pun berangkat dari kondisi krisis pasokan yang terjadi di awal tahun ini serta periode-periode sebelumnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, perlu ada perbaikan menyeluruh untuk pasokan DMO batubara. Perbaikan ini baik dari sisi penambang, PLN, regulator hingga industri penunjang batubara.

Hendra menjelaskan, disparitas harga batubara merupakan salah satu penyebab tak terpenuhinya pasokan batubara. Kendati demikian, Hendra menegaskan ada juga perusahaan yang sebenarnya telah memenuhi komitmen DMO.


Baca Juga: Dirut PLN tegaskan komitmen perbaikan rantai pasok batubara

Selain itu, kendala pasokan juga umumnya terjadi saat harga batubara sedang tinggi dibarengi dengan kondisi cuaca buruk. Hal ini berdampak pada terganggunya jadwal pengiriman batubara. Apalagi, perusahaan batubara di saat bersamaan juga sudah memiliki kontrak batubara dengan buyer.

"Bagaimana skema yang diambil nanti ini paling tidak memperhatikan disparitas harga," ungkap Hendra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (19/1).

Meski demikian, APBI berharap agar kebijakan terkait disparitas harga ini pun jangan sampai membebani PLN. Selain itu, perlu ada penguatan dari aspek pengawasan serta pertimbangan untuk mengkaji persentase DMO batubara agar disesuaikan dengan kebutuhan domestik secara tepat dan akurat.

PLN pun juga diharapkan melakukan kontrak secara langsung dengan penambang. Selain itu, PLN diharapkan meningkatkan fleksibilitas dalam mengambil batubara diluar kualitas atau kalori yang dibutuhkan.

Baca Juga: DPR Berkomitmen Memperbaiki Tata Kelola DMO Batubara

APBI memaparkan, dari total produksi batubara pada 2021 yang mencapai 613 juta ton, sekitar 240 juta ton secara kualitas dapat digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PLN maupun IPP. Sayangnya, realisasi serapannya hanya mencapai 112 juta ton atau sekitar 47%.

Usulan fleksibilitas PLN dalam mengambil batubara juga disampaikan  Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo).

Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengungkapkan, perlu ada perbaikan infrastruktur agar batubara yang diambil dapat di-blending. "Mungkin tinggal perlu diperbaiki hal-hal yang selama ini masih belum sempurna. Memperkuat supply chain, dari fasilitas blending karena gak semua tambang batubara ini secara spek bisa masuk ke PLN," jelas Anggawira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .