KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Investasi menerbitkan aturan turunan soal pembebasan tarif bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi. Dalam Pasal 2 ayat (1), tertulis bahwa pelaku usaha dapat diberikan insentif berupa bea masuk tarif 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor CBU mobil listrik dengan jumlah tertentu.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi dan Kendaraan Listrik Bakal Topang Industri Omotif Tahun Ini Berlanjut pada Pasal 2 ayat (4), untuk mendapat insentif tersebut, pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik berbasis baterai di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian. Dalam Pasal 2 ayat (5), terdapat beberapa kriteria investasi yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memperoleh insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk impor CBU mobil listrik. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Perusahaan industri akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia,
- Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor internal combustion engine (ICE) di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik, baik sebagian atau keseluruhan
- Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.