KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditemukan beberapa peristiwa di mana masih maraknya pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang menggunakan wadah air galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek tanpa persetujuan pemilik merek. Hal ini menyorot perhatian Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). MIAP berharap ke depan para pelaku DAMIU bisa memahami tentang kekayaan intelektual (KI) khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa izin serta konsekuensinya. Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah mengungkapkan, penggunaan merek oleh depot air minum isi ulang tanpa persetujuan pemilik merek ini bisa menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi.
Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Pahami Pentingnya Standar Produk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditemukan beberapa peristiwa di mana masih maraknya pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang menggunakan wadah air galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek tanpa persetujuan pemilik merek. Hal ini menyorot perhatian Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). MIAP berharap ke depan para pelaku DAMIU bisa memahami tentang kekayaan intelektual (KI) khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa izin serta konsekuensinya. Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah mengungkapkan, penggunaan merek oleh depot air minum isi ulang tanpa persetujuan pemilik merek ini bisa menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi.