KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan kebijakan penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada 1 April 2022. Ketua DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengungkapkan, desakan tersebut agar pengusaha memiliki kepastian. Sebab masa berlakunya penerapan PPN tersebut sudah dekat. “Saat ini pengusaha sedang sibuk membuat kalkulasi perhitungan jika kenaikan PPN tersebut tetap diberlakukan. Kami butuh kepastian segera apakah melalui Peraturan Pemerintah atau sejenisnya sehingga dunia usaha dapat menyesuaikan sesuai kebijakan Pemerintah,” tutur Sarman dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (9/3).
Pengusaha berharap Pemerintah dapat menunda pemberlakuan kenaikan PPN sebesar 11% diawal April 2022 dengan memperhatikan realitas kondisi ekonomi nasional dan global yang saat ini penuh ketidakpastian. Kenaikan PPN ini momentumnya sangat tidak tetap dan kurang mendukung dari situasi dan kondisi ekonomi yang ada.
Baca Juga: Pengamat Sarankan Pemerintah Tidak Tunda Penerapan PPN 11% Per 1 April Sarman mengatakan, setidaknya ada 5 alasan penundaan kenaikan PPN ini.
Pertama, kondisi ekonomi nasional yang baru mulai bangkit dan belum stabil, karena kita masih dalam situasi pandemi, pengusaha baru mulai bangkit,ekonomi masyarakat juga baru mulai tumbuh sehingga daya beli masyarakat masih fluktuatif belum stabil.
Kedua, kondisi ekonomi global karena dampak pandemi Covid-19 yang belum pulih dan dampak perang Rusia vs Ukraina yang memicu kenaikan harga minyak dunia yang saat sudah menyentuh US$ 130,50 per barel yang akan berdampak pada kenaikan berbagai komoditas dunia dan harga BBM dalam Negeri. “Pokok pangan dengan bahan baku gandum juga berpotensi akan mengalami kenaikan karena terhentinya impor gandum dari Ukraina,” jelas Sarman.
Ketiga, saat ini Indonesia sedang dihadapkan dengan gejolak kenaikan harga pokok pangan yang dimulai dari minyak goreng,kedelai,daging dan tidak tertutup kemungkinan kenaikan harga pokok pangan lainnya akan naik jika
demand dan
supply tidak seimbang. Pemerintah harus segera mengantisipasi mengingat kebutuhan masyarakat menjelang bulan puasa dan Iduel Fitri akan naik signifikan.
Baca Juga: Jika PPN 11% Per April Diterapkan, Daya Beli Masyarakat Akan Berkurang Keempat, dalam 20 hari ke depan memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri,kenaikan harga harga pokok pangan sesuatu yang tidak bisa hindari. Sejauh kenaikan tersebut masih dalam kewajaran tentu tidak akan mengganggu daya Beli masyarakat yang masih belum stabil. Artinya disini,tanpa kenaikan PPN pun harga pokok pangan dan lainnya akan naik,apalagi jika PPN naik lagi tentu akan memberatkan masyarakat.
Kelima, dalam UU No.7 tahun 2021 terbuka Pemerintah menunda kenaikan PPN tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,artinya kebijakan ini dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.
Pemerintah harus hati hati dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini. Jika dipaksakan akan semakin menekan laju daya beli masyarakat dan memicu inflasi dan akan menghambat percepatan pemulihan ekonomi nasional. Jika daya beli masyarakat semakin menurun maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang ditargetkan di kisaran 5% – 5,5% karena 60 % pertumbuhan ekonomi nasional ditopang dari konsumsi rumah tangga. “Kenaikan tarif PPN tersebut akan dapat disesuaikan dengan waktu dan momentum yang tepat,saat ekonomi nasional dan global sudah membaik,daya beli masyarakat kita tumbuh positif dan kita sudah terbebas dari Covid-19,” imbuh Sarman. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari