Pelaku Usaha di IKN Mendapat Hak Guna Usaha Selama 95 Tahun, Ini Aturan Rincinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor atau pelaku usaha yang akan menggunakan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai tempat usaha diberikan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Jangka waktu HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama,” dikutip dari belied tersebut, Rabu (8/3).


Dalam belied tersebut dijelaskan, tanah yang ada di IKN pelaksanaan dan pengelolaanya tetap dilakukan oleh Otorita IKN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tanah tersebut diberikan kepada Otorita IKN dengan HPL.

Kemudian, Otorita IKN berwenang untuk melakukan pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan/atau pelepasan dan penghapusan, aset atas bagian tanah HPL.

Baca Juga: Mulai April 2023, Kementerian ATR BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik

Tanah yang dialokasikan Otorita IKN kepada pelaku usaha dapat diberikan hak atas tanah berupa HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), atau hak pakai yang disesuaikan dengan kegiatan usaha.

Pengalokasian bagian tanah HPL kepada pelaku usaha dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha. Lalu, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU, HGB, atau hak pakai kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian.

Selanjutnya, dalam hal Otorita IKN mengalokasikan bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha, maka, status tanahnya tetap menjadi aset dalam pengelolaan Otorita lbu Kota Nusantara, dan hak atas tanah di atas HPL didaftarkan atas nama pelaku usaha.

Lebih lanjut, HGU yang diberikan selama 95 tahun tersebut akan melalui siklus pertama dengan beberapa tahapan sebagai berikut:

a. Pemberian hak, paling lama 35  tahun.

b. Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun.

c. Pembaruan hak, paling lama 35 tahun.

Perpanjangan dan pembaruan HGU diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.

Permohonan pemberian kembali HGU sebagaimana  dimaksud pada diberikan jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

c. Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan

d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Sembilan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Investor di IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat