Pelaku Usaha Dorong Penertiban Tambang Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan sektor mineral dan batubara (minerba) mendorong langkah penertiban Pertambangan Tanpa Izin atau PETI.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi praktik PETI.

"Dampaknya pasti merugikan bukan saja bagi perusahaan tapi juga bagi negara yang kehilangan potensi penerimaan negara dan juga dampak terhadap lingkungan," ungkap Hendra kepada Kontan.co.id, Kamis (14/7).


Hendra melanjutkan, praktik PETI biasanya kian meningkat saat harga komoditas meroket.

Baca Juga: Kementerian ESDM Beri Penawaran WIUPK Blok Kohong Kelakon ke PTBA dan Pemprov Kalteng

Selama ini perusahaan anggota asosiasi, kata Hendra, senantiasa berkordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan melaporkan jika terdapat aktivitas PETI.

"Memang yang terpenting adalah penegakan hukum secara konsisten," terang Hendra.

Hendra mengungkapkan, upaya penindakan memang sulit dilakukan di tengah kondisi perekonomian yang sulit ini. Kendati demikian, pihaknya meyakini dengan keterlibatan semua pihak, praktik PETI dapat diatasi.

Sementara itu, Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira memastikan sejauh ini belum ada praktik PETI di wilayah perusahaan.

"Semua area PKP2B sudah dilakukan eksplorasi, di area PKP2B Adaro tidak ada kegiatan PETI," terang Ira kepada Kontan.co.id, Kamis (14/7).

Tak hanya sektor batubara, praktik PETI juga terjadi di sektor mineral.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Bangka Belitung sekaligus Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin memastikan pihaknya telah membentuk satgas tambang timah ilegal untuk wilayah Bangka Belitung.

Ridwan mengungkapkan praktik tambang ilegal memang masih cukup marak. Ini pun menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Bahkan, pemerintah menargetkan agar penataan dapat segera dilakukan.

Baca Juga: Pertambangan Ilegal Masih Marak, Bagaimana Mengatasinya?

"Yang kami upayakan adalah mempermudah penambang-penambang ilegal (untuk) mengurus izin supaya mereka diberi izin jelas entitas legalnya, mebayar pajak dan bertanggung jawab pada lingkungan," ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, akhir Juni lalu.

Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Achmad Ardianto mengungkapkan perbaikan ekosistem timah perlu dilakukan.

"Maka tidak ada lagi penambangan ilegal, semua bijih yang muncul dari IUP hanya masuk ke pemilik IUP," ungkap Achmad dalam kesempatan yang sama.

Achmad menjelaskan, dengan langkah itu maka pungutan pajak bisa dilakukan secara tertib.

Kementerian ESDM mencatat, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatra Selatan.  

"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangan resmi, Rabu (13/7).

Baca Juga: Perhapi Sarankan Pemerintah Amankan Lahan Eks PKP2B dari Penambang Tanpa Izin

Sunindyo melanjutkan, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

Ia memastikan, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. 

"Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi