KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha dan petani sawit mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk badan khusus yang bertugas membenahi tata kelola sektor sawit di Indonesia. Desakan ini disampaikan dalam diskusi bertajuk
"Kupas Tuntas Tata Kelola Sawit Berkelanjutan" yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Kementerian Pertanian, Jakarta. Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, menyatakan bahwa pembentukan badan khusus tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
Sahat menilai, keberadaan badan ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai masalah di sektor hulu sawit, termasuk konflik regulasi dan perbedaan kebijakan antar-kementerian.
Baca Juga: Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Usulan 8 Langkah Strategis untuk Industri Sawit “Selama ini, banyak kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengelolaan sawit, tetapi pandangan yang berbeda-beda justru menghambat penyelesaian masalah. Dengan badan khusus yang memiliki kewenangan penuh, semua ini bisa diselesaikan secara efektif,” ungkap Sahat, Kamis (19/12/2024). Ketua Bidang Perkebunan GAPKI, R. Azis Hidayat, mendukung pembentukan badan tersebut. Ia menyebutkan bahwa 37 kementerian dan lembaga yang saat ini menangani sektor sawit sering kali memiliki kebijakan yang tidak sinkron. Menurutnya, keberadaan satu badan khusus akan menyederhanakan diplomasi dan mempercepat respons terhadap berbagai tantangan, termasuk gugatan internasional. “Saat ini sudah ada BPDPKS, mungkin badan ini bisa dikembangkan lebih lanjut dengan optimalisasi sumber daya manusia yang sudah ada,” ujar Azis. Ia juga menegaskan bahwa asosiasi pelaku usaha siap mendukung pemerintah dalam mewujudkan badan ini.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi dari 25 BUMN Sementara itu, Pakar Hukum Kehutanan dan Perkebunan, Sadino, menekankan pentingnya otoritas yang kuat untuk badan tersebut. Menurutnya, badan ini harus berada langsung di bawah Presiden agar dapat mempercepat pengambilan keputusan dan mengatasi hambatan regulasi. “Jika sektor sawit memiliki otoritas yang langsung terhubung dengan Presiden, maka peraturan yang tidak relevan bisa diatasi dengan lebih cepat. Hal ini penting untuk mempercepat swasembada pangan dan energi,” ujar Sadino. Sekretaris Jenderal DPP Apkasindo, Rino Afrino, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi teknis dengan kementerian terkait untuk mendorong usulan pembentukan badan ini. Ia menambahkan bahwa badan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara melalui tata kelola yang lebih terorganisir dan validasi data yang lebih baik. “Potensi penerimaan negara dari sektor sawit bisa meningkat dua hingga tiga kali lipat dengan keberadaan badan khusus yang lebih fokus dan terintegrasi,” kata Rino. Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto, turut menyoroti pentingnya pengelolaan sawit yang sesuai dengan regulasi.
Baca Juga: Implementasi EUDR Ditunda, Dasbor Nasional Menuai Polemik Ia menyebutkan bahwa Ditjenbun tengah mengembangkan program e-STDB (Elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya) yang ditargetkan mencakup 250.000 data pada 2025 untuk memenuhi standar ekspor ke Uni Eropa. Heru juga menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 120.000 hektare pada tahun depan, dengan 80.000 hektare melalui jalur dinas dan 40.000 hektare melalui jalur kemitraan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan keberlanjutan sektor sawit.
Pembentukan badan khusus sawit diharapkan tidak hanya merespons keluhan yang ada, tetapi juga menjadi solusi strategis untuk mengoptimalkan potensi besar sektor sawit dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli