Pelaku usaha jelas mendukung rencana pemerintah mengkaji ulang IJEPA dan ACFTA. Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik, bilang, sejak IJEPA berlaku 2008 lalu, industri di Tanah Air tidak pernah diuntungkan.Dalam proses negosiasi kelak, Natsir berharap, Indonesia dan Jepang melahirkan keputusan yang tidak menguntungkan kelompok usaha tertentu saja. Sebab, selama ini produk otomotif yang diimpor dari Jepang oleh importir produsen di Indonesia, mendapat fasilitas pajak bea masuk sampai 0%.Sedang produk otomotif yang sama didatangkan oleh importir umum kena bea masuk sampai 40%. Akibatnya, importir umum kalah bersaing dengan importir produsen. “Perjanjian bilateral ini harusnya tidak membedakan pelaku usaha. Semua harus memanfaatkan IJEPA tanpa ada perbedaan,” tegas Natsir.Ali Soebroto, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), juga setuju dengan langkah pemerintah mengkaji ulang ACFTA. Habis, produk elektronik buatan China membanjiri pasar lokal akibat perjanjian itu yang memberlakukan bea masuk hingga 0%. Walhasil, impor produk elektronik China dengan leluasa masuk ke pasar elektronik domestik.Kondisi itu diperparah belum adanya tameng pelindung nontarif dari pemerintah kita. Misalnya, safe guard atau bea masuk antidumping. “Penerapan ACFTA membuat industri di dalam negeri tidak bisa lahir ataupun tumbuh,” kata Ali.Sutiono Gunadi, pengurus Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), juga mendukung upaya pemerintah itu. “Jangan sampai ACFTA membuka peluang China untuk buka cabang pemasaran komputer di sini,” pesan dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pelaku usaha dukung renegosiasi FTA
Pelaku usaha jelas mendukung rencana pemerintah mengkaji ulang IJEPA dan ACFTA. Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik, bilang, sejak IJEPA berlaku 2008 lalu, industri di Tanah Air tidak pernah diuntungkan.Dalam proses negosiasi kelak, Natsir berharap, Indonesia dan Jepang melahirkan keputusan yang tidak menguntungkan kelompok usaha tertentu saja. Sebab, selama ini produk otomotif yang diimpor dari Jepang oleh importir produsen di Indonesia, mendapat fasilitas pajak bea masuk sampai 0%.Sedang produk otomotif yang sama didatangkan oleh importir umum kena bea masuk sampai 40%. Akibatnya, importir umum kalah bersaing dengan importir produsen. “Perjanjian bilateral ini harusnya tidak membedakan pelaku usaha. Semua harus memanfaatkan IJEPA tanpa ada perbedaan,” tegas Natsir.Ali Soebroto, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), juga setuju dengan langkah pemerintah mengkaji ulang ACFTA. Habis, produk elektronik buatan China membanjiri pasar lokal akibat perjanjian itu yang memberlakukan bea masuk hingga 0%. Walhasil, impor produk elektronik China dengan leluasa masuk ke pasar elektronik domestik.Kondisi itu diperparah belum adanya tameng pelindung nontarif dari pemerintah kita. Misalnya, safe guard atau bea masuk antidumping. “Penerapan ACFTA membuat industri di dalam negeri tidak bisa lahir ataupun tumbuh,” kata Ali.Sutiono Gunadi, pengurus Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), juga mendukung upaya pemerintah itu. “Jangan sampai ACFTA membuka peluang China untuk buka cabang pemasaran komputer di sini,” pesan dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News