JAKARTA. Sejumlah pihak kembali menggulirkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Para pelaku usaha mendesak pemerintah segera merevisi PP ini karena dinilai kontroversial, khususnya mengenai kriteria gambut rusak yang ditetapkan hanya berdasarkan muka air gambut paling rendah 0,4 meter. Penetapan 30% dari kawasan hidrologis gambut (KHG) sebagai fungsi lindung juga dinilai akan mematikan ekonomi rakyat dan menghambat investasi. Selain itu, aturan mengenai pemberlakukan moratorium pembukaan baru atau land clearing pada lahan gambut juga didesak direvisi. Termasuk juga kebijakan menyetop izin yang diberikan untuk pemanfaatan lahan gambut dan pengambilalihan lahan yang terbakar oleh pemerintah dinilai diskriminatif bagi pelaku usaha di lahan gambut.
Pelaku usaha gulirkan revisi PP Gambut
JAKARTA. Sejumlah pihak kembali menggulirkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Para pelaku usaha mendesak pemerintah segera merevisi PP ini karena dinilai kontroversial, khususnya mengenai kriteria gambut rusak yang ditetapkan hanya berdasarkan muka air gambut paling rendah 0,4 meter. Penetapan 30% dari kawasan hidrologis gambut (KHG) sebagai fungsi lindung juga dinilai akan mematikan ekonomi rakyat dan menghambat investasi. Selain itu, aturan mengenai pemberlakukan moratorium pembukaan baru atau land clearing pada lahan gambut juga didesak direvisi. Termasuk juga kebijakan menyetop izin yang diberikan untuk pemanfaatan lahan gambut dan pengambilalihan lahan yang terbakar oleh pemerintah dinilai diskriminatif bagi pelaku usaha di lahan gambut.