Pelaku Usaha Hormati Keputusan Pemerintah Terkait Royalti Batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan perubahan pada penetapan royalti atau setoran hasil penjualan batubara. Ini ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Merujuk beleid tersebut, maka skema tarif progresif bakal diberlakukan ke depannya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Tarif bakal dikenakan beragam bergantung pada harga batubara acuan (HBA).

Menanggapi kehadiran aturan baru ini, pelaku usaha memastikan siap mengikuti ketentuan yang ada. "Pada intinya kami menghormati peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah," ungkap Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia kepada Kontan, Minggu (17/4).


Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Royalti Batubara Progresif Maksimum 28%

Hendra mengungkapkan, pihaknya baru mendapatkan informasi terkait beleid baru ini pada Jumat (15/4) lalu. Untuk itu, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait regulasi tersebut. Asal tahu saja, ketentuan royalti ini diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf d angka 1.

Jika HBA kurang dari US$ 70 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 14% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Selanjutnya, jika HBA sama dengan atau lebih besar US$ 70 per ton hingga kurang dari US$ 80 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 17% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Adapun, Jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 80 per ton hingga di bawah US$ 90 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 23% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Baca Juga: Genjot Produksi Batubara, Harum Energy (HRUM) Maksimalkan Kapasitas Produksi

Selanjutnya, jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 90 per ton hingga di bawah US$ 100 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 25% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Sementara itu, jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 100 per ton maka tarif dikenakan sebesar 28% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Sekadar informasi, per April 2022 HBA ditetapkan sebesar US$ 288,40 per ton. Artinya besaran tarif maksimum lah yang bakal dikenakan untuk royalti.

Sebelumnya, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dikenakan PNBP produksi yang dikenal dengan istilah Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) yang terdiri dari royalti batubara (sesuai aturan) dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) dengan tarif 13,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .