KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kenaikan harga nikel dunia, pelaku usaha di industri hulu nikel justru mengalami kendala terhambatnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB). Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan dari sekitar 300 perusahaan tambang nikel, sampai dengan saat ini baru 5 hingga 6 perusahaan yang mendapatkan persetujuan RKAB. Padahal, seharusnya RKAB sudah mulai berjalan sejak Oktober 2021 atau 3 bulan sebelum tutup tahun. "Penjualan dan produksi tambang harus berdasarkan RKAB yang dikeluarkan Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba. Sedangkan saat ini baru sedikit perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB sehingga bagaimana kami meningkatkan kapasitas produksi di tengah naiknya harga nikel sedangkan RKAB tidak ada," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (14/1).
Pelaku Usaha industri Hulu Nikel Mengalami Kendala Persetujuan RKAB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kenaikan harga nikel dunia, pelaku usaha di industri hulu nikel justru mengalami kendala terhambatnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB). Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan dari sekitar 300 perusahaan tambang nikel, sampai dengan saat ini baru 5 hingga 6 perusahaan yang mendapatkan persetujuan RKAB. Padahal, seharusnya RKAB sudah mulai berjalan sejak Oktober 2021 atau 3 bulan sebelum tutup tahun. "Penjualan dan produksi tambang harus berdasarkan RKAB yang dikeluarkan Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba. Sedangkan saat ini baru sedikit perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB sehingga bagaimana kami meningkatkan kapasitas produksi di tengah naiknya harga nikel sedangkan RKAB tidak ada," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (14/1).