KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan kenaikan pajak hiburan ini menyulitkan pelaku usaha hiburan, termasuk pelaku usaha perhotelan yang memiliki sejumlah lini bisnis di layanan spa, karaoke dan kelab malam.
Baca Juga: Turis Asing Wajib Bayar Retribusi Rp 150.000 Sebelum Tiba di Bali Mulai Februari "Kalau dilihat dari sisi spa dan karaoke itu sungguh berat dengan angka penetapan pajak 40%," kata Sutrisno kepada Kontan, Minggu (14/1). Sutrisno menjelaskan, kenaikan tarif pajak tersebut nantinya membuat harga kepada konsumen juga akan meningkat. Sehingga konsumen akan terbebani harga tinggi dan membuat bisnis pelaku usaha menjadi lesu. Disisi lain, Indonesia saat ini menurutnya tengah fokus mengembangkan wellnes tourism. "Kalau harga naik tentu permintaan akan berkurang kan hukumnya seperti. Oleh karenanya, pajak yang tinggi membuat industri kehilangan konsumen," jelasnya. Sutrisno menambahkan, kenaikan pajak tersebut juga berpotensi terjadinya pemangkasan tenaga kerja. Maka dari itu, ia berharap kepada pemerintah agar meninjau kembali aturan yang ada. "Logikanya kalau terjadi penurunan permintaan pasti dilakukan efisiensi. Nah, efisiensi itu intinya pengurangan biaya yang juga menyangkut tenaga kerja. Namun, saya masih belum mendengar secara pasti karena (aturannya) masih baru," ujarnya. Sementara itu, diberitakan Kontan sebelumnya, Asosiasi SPA & Wellness Indonesia (Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia) menolak aturan 40% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta mendesak pemerintah untuk meluruskan definisi spa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Baca Juga: Asosiasi Spa Tolak Penetapan Pajak 40%, Bisa Mematikan Dunia Usaha Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi mengatakan munculnya aturan 40% pajak PBJT berpotensi mematikan usaha spa di seluruh Indonesia, karena harga jasa spa otomatis akan naik sehingga akan mengurangi minat masyarakat melakukan terapi kesehatan. “Memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis SPA sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak tepat,” kata Asyhadi dalam siaran pers yang diterima Kontan, Jumat (11/1).