KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dengan dikeluarkannya aturan ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan menilai, pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk membangun dan mengoperasikan industri kendaraan listrik secara mandiri. Meski begitu, untuk bisa berinvestasi di industri tersebut, Johnny mengatakan pihaknya masih membutuhkan aturan turunan dari Perpres 55/2019.
Pelaku usaha masih menunggu aturan teknis soal kendaraan listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Dengan dikeluarkannya aturan ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Johnny Darmawan menilai, pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk membangun dan mengoperasikan industri kendaraan listrik secara mandiri. Meski begitu, untuk bisa berinvestasi di industri tersebut, Johnny mengatakan pihaknya masih membutuhkan aturan turunan dari Perpres 55/2019.