KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) masih menanti keputusan pemerintah soal penetapan kebijakan terkait tarif royalti batubara yang tengah disusun pemerintah. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan belum ada langkah lanjutan yang bakal diambil pasca APBI mengirim surat ke Kementerian Keuangan di Januari lalu. "Sebaiknya kami tunggu saja peraturannya seperti apa. Kami yakin pemerintah sudah mempertimbangkan banyak aspek dalam menyusun peraturan yang dimaksud," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (12/3).
Dalam catatan Kontan.co.id, pelaku usaha pun telah mengajukan usulan tarif royalti bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ketika nanti mendapatkan perpanjangan operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Baca Juga: Siap-siap, Kementerian ESDM bakal patok harga batubara untuk proyek hilirisasi Pelaku usaha mengusulkan tarif royalti progresif dengan mengacu pada index Harga Batubara Acuan (HBA). Ada empat rentang yang diusulkan. Pertama, jika harga di bawah US$ 70 per ton maka tarif royalti yang dikenakan untuk domestik sebesar 14%, begitu juga untuk ekspor.