KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah lama mewacanakan untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Namun hingga saat ini, revisi aturan tersebut belum juga rampung. Padahal revisi aturan tersebut sangat dinanti oleh pelaku usaha di bidang hilir gas. Ketua Organisasi Perusahaan Distributor Gas Alam Indonesia (INGTA), Sabrun Jamil menyebut, sudah setahun para pelaku usaha hilir gas menunggu aturan baru terbit. Tanpa aturan tersebut, pelaku usaha belum berani mengembangkan infrastruktur pipa gas yang baru. "Kami berharap pemerintah mengeluarkan revisi aturan tersebut supaya kami bisa kembangkan bisnis, supaya ada infrastruktur baru,"jelas Sabrun ke Kontan.co.id, Minggu (14/1).
Pelaku usaha menanti revisi Permen usaha gas bumi melalui pipa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah lama mewacanakan untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Namun hingga saat ini, revisi aturan tersebut belum juga rampung. Padahal revisi aturan tersebut sangat dinanti oleh pelaku usaha di bidang hilir gas. Ketua Organisasi Perusahaan Distributor Gas Alam Indonesia (INGTA), Sabrun Jamil menyebut, sudah setahun para pelaku usaha hilir gas menunggu aturan baru terbit. Tanpa aturan tersebut, pelaku usaha belum berani mengembangkan infrastruktur pipa gas yang baru. "Kami berharap pemerintah mengeluarkan revisi aturan tersebut supaya kami bisa kembangkan bisnis, supaya ada infrastruktur baru,"jelas Sabrun ke Kontan.co.id, Minggu (14/1).