KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menyebut kebijakan Pemerintah DKI melarang display rokok di tempat berniaga merupakan bentuk ketidakpastian usaha di Indonesia. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan seruan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok dinilai makin menambah tekanan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan juga industri retail secara garis besar. Surat yang diteken pada 9 Juni 2021 itu meminta seluruh pengelola gedung Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan terhadap pemberlakuan kawasan larangan rokok.
Pelaku usaha menilai Sergub DKI No 8 Tahun 2021 memberikan ketidakpastian usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menyebut kebijakan Pemerintah DKI melarang display rokok di tempat berniaga merupakan bentuk ketidakpastian usaha di Indonesia. Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan seruan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok dinilai makin menambah tekanan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan juga industri retail secara garis besar. Surat yang diteken pada 9 Juni 2021 itu meminta seluruh pengelola gedung Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pembinaan terhadap pemberlakuan kawasan larangan rokok.