KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat perlindungan hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait atas lagu dan/atau musik. Terbaru, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu. Kabag Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Irma Mariana mengatakan, PP Nomor 56 Tahun 2021 bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan hak cipta lagu dan/atau musik serta mempertegas aturan-aturan yang memang sudah ada sebelumnya. “PP 56 yang keluar itukan hanyalah penguatan dari aturan sebelumnya,” kata Irma kepada Kontan.co.id, Senin (12/4). PP Nomor 56 Tahun 2021 memuat banyak hal, termasuk di antaranya kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.
Pelaku usaha menyoroti ketentuan tarif royalti musik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat perlindungan hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait atas lagu dan/atau musik. Terbaru, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu. Kabag Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Irma Mariana mengatakan, PP Nomor 56 Tahun 2021 bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan hak cipta lagu dan/atau musik serta mempertegas aturan-aturan yang memang sudah ada sebelumnya. “PP 56 yang keluar itukan hanyalah penguatan dari aturan sebelumnya,” kata Irma kepada Kontan.co.id, Senin (12/4). PP Nomor 56 Tahun 2021 memuat banyak hal, termasuk di antaranya kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.