Pelaku usaha minta kejelasan aturan turunan PP 80/2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA) minta kejelasan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Asal tahu saja, beleid yang diundangkan 25 November 2019 itu mengatur mengenai platform perdagangan online serta pedagang di dalamnya. Salah satu yang diatur adalah mengenai kewajiban daftar.

"Apakah semua harus mendaftar? Harus jelas intensinya buat apa," ujar Ketua Umum IdEA Ignatius Untung usai peluncuran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2019, Senin (9/12).


Baca Juga: Siap-Siap, E-commerce Harus Lapor Data Transaksi Berkala premium

Ignatius bilang perlu kejelasan dalam aturan turunan mengenai pendaftaran. Termasuk apakah pedagang dalam skala kecil masih diberikan waktu untuk mendaftar.

Ia juga mengungkapkan pedagang dalam platform elektronik tidak semuanya pedagang tetap. Ada pedagang yang hanya beroperasi beberapa waktu.

Pedagang ponsel bekas milik pribadi menjadi contoh. Apakah pedagang yang hanya melakukan transaksi perdagangan sekali waktu itu tetap dikategorikan sebagai pedagang.

"Kalaupun tidak wajib daftar, mekanisme memisahkan itu juga tidak gampang," terang Ignatius.

Selain itu masalah domain juga menjadi perhatian pelaku usaha. Platform diwajibkan menggunakan domain.id tetapi sejumlah platform telah menggunakan domain.com yang malah menjadi brand image untuk platformnya.

Penggantian tersebut juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena pelaku usaha platform harus melakukan berbagai hal terkait pencarian platform di mesin pencari.

Sementara itu mengenai kewajiban pemberian data transaksi juga telah dilakukan antara platform besar dengan Bank Indonesia (BI). Perlu ada kejelasan mengenai pemegang data tersebut.

Baca Juga: Hati-hati, pencuri data pribadi terancam hukuman penjara 10 tahun

"Dari asosiasi posisinya jelas termasuk player, kita tidak mau kasih data berkali-kali," jelas Ignatius.

IdEA juga masih menunggu aturan mengenai peningkatan produk lokal dalam e-commerce. Pada PP tersebut hanya disebutkan dianjurkan untuk mengutamakan produk dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi