KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA) minta kejelasan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Asal tahu saja, beleid yang diundangkan 25 November 2019 itu mengatur mengenai platform perdagangan online serta pedagang di dalamnya. Salah satu yang diatur adalah mengenai kewajiban daftar. "Apakah semua harus mendaftar? Harus jelas intensinya buat apa," ujar Ketua Umum IdEA Ignatius Untung usai peluncuran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2019, Senin (9/12).
Pelaku usaha minta kejelasan aturan turunan PP 80/2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi e-commerce Indonesia (IdEA) minta kejelasan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Asal tahu saja, beleid yang diundangkan 25 November 2019 itu mengatur mengenai platform perdagangan online serta pedagang di dalamnya. Salah satu yang diatur adalah mengenai kewajiban daftar. "Apakah semua harus mendaftar? Harus jelas intensinya buat apa," ujar Ketua Umum IdEA Ignatius Untung usai peluncuran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2019, Senin (9/12).